Rabu, 13 April 2016

Belajar Bahasa Korea di LPK Hangeul Yuk....

    Akhir-akhir ini banyak orang Indonesia ingin belajar bahasa Korea. Untuk itu penting untuk memilih tempat les bahasa Korea yang tepat sehingga impian Anda bisa terwujud.
LPK Hangeul memfokuskan belajar pada pelafalan agar bisa berbicara bahasa Korea untuk mengekspresikan maksud atau tujuan Anda pada orang lain dengan benar sehingga tidak menimbulkan salah paham.
     Bagi yang ingin belajar di Korea, salah satu syaratnya lulus ujian TOPIK. Dalam ujian TOPIK ada ujian mendengar, membaca dan menulis. Untuk bekerja di Korea salah satu syaratnya lulus ujian Eps-Topik dan lulus wawancara. Ujian wawancara ini sangat penting sekali karena perusahaan Korea saat memilih CTKI dengan melihat video proses wawancara.
    LPK Hangeul mengajar bahasa Korea dari level dasar, menengah hingga lanjutan. Di Jogja tidak banyak tempat kursus untuk belajar Topik dan Eps-Topik apalagi yang mempunyai guru asli Korea. Saya jamin belajar bahasa Korea di LPK Hangeul akan dapat mewujudkan mimpi Anda karena di LPK Hangeul Anda dapat belajar bahasa Korea dengan lebih jelas dibanding tempat lain karena saya orang Korea asli yang akan mengajar murid-murid di LPK Hangeul.



   Biaya les juga terjangkau. Ada guru Indonesia yang punya sertifikat TOPIK level 5. Guru Indonesia di LPK Hangeul bisa berbicara bahasa Korea seperti orang asli Korea. Saat mengajar bahasa Korea, kami berfokus pada menulis, mendengar dan pelafalan. Kalau Anda akan menghadapi ujian TOPIK atau Eps-TOPIK maka Anda bisa latihan ujian di LPK Hangeul. Selain itu di LPK Hangeul juga ada kelas privat. Anda bisa memilih ingin belajar dengan guru Indonesia atau dengan guru asli Korea.
    Saya tidak hanya mengajar bahasa Korea saja, tapi juga mengajar kebudayaan Korea, cara menjalin hubungan dengan orang Korea, belajar memasak masakan Korea sehingga Anda bisa mandiri saat tinggal di Korea. Di LPK Hangeul ada kelas dasar yang akan dimulai tanggal 18 April & kelas menengah yang dimulai tanggal 25 April.

Kalau berminat silakan menghubungi tempat les kami melalui WA, Line, nomor HP atau lainnya. Dengan senang hati kami akan menjawabnya.

Rabu, 06 April 2016

Rusdianto : Hapuskan Berbagai Persyaratan Calon TKI Cukup Memiliki Paspor dan KTP



30 Maret 2016 08:19 WIB

BNP2TKI, Jakarta (29/3) --  Mereka yang akan ditempatkan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, sebaiknya disyaratkan cukup memiliki paspor dan kartu tanda penduduk saja (KTP) guna menghemat waktu pengurusan dan menghilangkan pungutan.  

Mengingat persyaratan untuk memiliki paspor dan KTP sama dengan proses yang dilakukan CTKI selama ini. Jadi hapuskan saja pengulangan-pengulangan itu, kata Rusdianto, anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, dari Partai Nasdem.

Rusdianto mengutarakan hal tersebut dalam kunjungan kerja dalam penyusunan Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan TKI Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah ke jajaran BNP2TKI di Jakarta, Selasa (29/3/2016). Hadir dalam kesempatan itu Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Sestama BNP2TKI Hermono, Direktur Pelayanan Pengaduan, Muhammad Syafrie.

Menurut Rusdianto, sekalian persyaratan itu sifatnya lokal jadi hapuskan saja jika Undang-Undang Nomor 39 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri diubah. Penghapusan juga akan menghilangkan pungutan yang menjadi beban calon TKI.

Dewasa ini, CTKI harus mengurus berbagai jenis surat perizinan mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, selain paspor, visa, kontrak kerja dan lain-lain. Para calon TKI juga harus datang ke kabupaten untuk cek fisik dan mengurus perizinan lain. Setelah direkrut Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), mereka juga harus dididik lagi, lalu menandatangani kontrak kerja, lanjutnya.

Terkait dengan adanya berbagai pungutan itu, Rusdianto, juga menganggap pelayanan satu atap yang melibatkan berbagai instansi tidak efektif. Masih ada peluang pungutan.

Selain Rusdianto, Farida Rachmat (Fraksi Golkar), Hajjah Kadarwati ( PDI-Perjuangan) , Taj Yassin (Fraksi PPP) dan Azib Azis dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah  juga memberikan berbagai pandangan.

Menekankan Aspek Perlindungan

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menegaskan, problem TKI selain terkait rezim tenaga kerja juga menyangkut perlindungan. Pemerintah tidak melarang atau mengizinkan WNI menjadi TKI, tetapi memfasilitasi dan melindungi WNI yang kebetulan menjadi TKI di luar negeri.

Dalam hubungan itu, peran pemerintah pusat menjadi dominan sebab harus mengetahui lebih dahulu perusahaan/majikan yang akan mempekerjakan TKI. Apakah layak dari aspek pendapatan, kelayakan kerja serta berbagai persyaratan lain. Knowing Your Customer itu penting. Kita juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diajukan pengguna, sebab persyaratan dari tiap negara berbeda-beda.

Memang ada beberapa hal yang bisa dihapus tanpa menunggu undang-undang yang baru seperti, persyaratan jumlah waktu pelatihan. Begitupun calon TKI hadir secara fisik, ujar Nusron Wahid.

Dalam UU nanti diadopsi dua  pilihan, dilarang melakukan pungutan terhadap TKI sebab segala biaya akan ditanggung majikan dan kalaupun ada pungutan maka TKI boleh dipungut maksimum satu bulan gaji saja, tegasnya.***(Humas/SJR) 
 
Sumber resmi: http://www.bnp2tki.go.id