Rabu, 06 April 2016

Rusdianto : Hapuskan Berbagai Persyaratan Calon TKI Cukup Memiliki Paspor dan KTP



30 Maret 2016 08:19 WIB

BNP2TKI, Jakarta (29/3) --  Mereka yang akan ditempatkan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, sebaiknya disyaratkan cukup memiliki paspor dan kartu tanda penduduk saja (KTP) guna menghemat waktu pengurusan dan menghilangkan pungutan.  

Mengingat persyaratan untuk memiliki paspor dan KTP sama dengan proses yang dilakukan CTKI selama ini. Jadi hapuskan saja pengulangan-pengulangan itu, kata Rusdianto, anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, dari Partai Nasdem.

Rusdianto mengutarakan hal tersebut dalam kunjungan kerja dalam penyusunan Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan TKI Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah ke jajaran BNP2TKI di Jakarta, Selasa (29/3/2016). Hadir dalam kesempatan itu Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Sestama BNP2TKI Hermono, Direktur Pelayanan Pengaduan, Muhammad Syafrie.

Menurut Rusdianto, sekalian persyaratan itu sifatnya lokal jadi hapuskan saja jika Undang-Undang Nomor 39 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri diubah. Penghapusan juga akan menghilangkan pungutan yang menjadi beban calon TKI.

Dewasa ini, CTKI harus mengurus berbagai jenis surat perizinan mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, selain paspor, visa, kontrak kerja dan lain-lain. Para calon TKI juga harus datang ke kabupaten untuk cek fisik dan mengurus perizinan lain. Setelah direkrut Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), mereka juga harus dididik lagi, lalu menandatangani kontrak kerja, lanjutnya.

Terkait dengan adanya berbagai pungutan itu, Rusdianto, juga menganggap pelayanan satu atap yang melibatkan berbagai instansi tidak efektif. Masih ada peluang pungutan.

Selain Rusdianto, Farida Rachmat (Fraksi Golkar), Hajjah Kadarwati ( PDI-Perjuangan) , Taj Yassin (Fraksi PPP) dan Azib Azis dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah  juga memberikan berbagai pandangan.

Menekankan Aspek Perlindungan

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menegaskan, problem TKI selain terkait rezim tenaga kerja juga menyangkut perlindungan. Pemerintah tidak melarang atau mengizinkan WNI menjadi TKI, tetapi memfasilitasi dan melindungi WNI yang kebetulan menjadi TKI di luar negeri.

Dalam hubungan itu, peran pemerintah pusat menjadi dominan sebab harus mengetahui lebih dahulu perusahaan/majikan yang akan mempekerjakan TKI. Apakah layak dari aspek pendapatan, kelayakan kerja serta berbagai persyaratan lain. Knowing Your Customer itu penting. Kita juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diajukan pengguna, sebab persyaratan dari tiap negara berbeda-beda.

Memang ada beberapa hal yang bisa dihapus tanpa menunggu undang-undang yang baru seperti, persyaratan jumlah waktu pelatihan. Begitupun calon TKI hadir secara fisik, ujar Nusron Wahid.

Dalam UU nanti diadopsi dua  pilihan, dilarang melakukan pungutan terhadap TKI sebab segala biaya akan ditanggung majikan dan kalaupun ada pungutan maka TKI boleh dipungut maksimum satu bulan gaji saja, tegasnya.***(Humas/SJR) 
 
Sumber resmi: http://www.bnp2tki.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar