Selasa, 09 Agustus 2016

KELAS BARU LPK HANGEUL BULAN AGUSTUS 2016

     Bagi Anda yang ingin bergabung dengan LPK Hangeul untuk belajar Bahasa Korea, kami membuka kelas pada tanggal 22 Agustus 2016Diskon 20% bagi pelajar, 10% bagi mahasiswa dan 10% bagi member ECC UGMPendaftar dari luar kota mendapatkan diskon 200 ribu rupiah dengan membawa surat keterangan dari RT tempat tinggal asalnya. Silakan disimak brosur kelas baru LPK Hangeul di bawah ini untuk lebih lengkapnya. Bila gambar kurang jelas silahkan klik gambarnya.

Ayooo segera mendaftar selama promo masih berlaku ^^


Senin, 18 Juli 2016

Info Ujian Topik Oktober 2016


     Pada tanggal 16 Oktober 2016 nanti akan diadakan ujian TOPIK. Untuk pendaftaran ujian sudah dibuka dari tanggal 14 Juli 2016 dan hari terakhir pendaftaran adalah tanggal 27 Juli 2016. Info tentang ujian TOPIK bisa dilihat pada brosur di bawah ini. 

      Ujian Topik akan dilaksanakan di tempat pendaftaran. Jadi bila peserta mendaftar di UGM maka ujiannya nanti juga di UGM. Bagi yang akan mengikuti ujian TOPIK ini bisa belajar persiapan ujian Topik di LPK Hangeul. Kelas khusus persiapan ujian TOPIK akan dimulai tanggal 1 Agustus 2016 - 7 Oktober 2016. Bagi yang sudah bisa dasar-dasar bahasa Korea dan bisa membaca dengan baik bisa bergabung dengan kelas ini karena proses pembelajaran akan lebih berfokus latihan dan pembahasan soal-soal dalam ujian Topik. Info lebih lengkap bisa dilihat di brosur ini.

Rabu, 13 April 2016

Belajar Bahasa Korea di LPK Hangeul Yuk....

    Akhir-akhir ini banyak orang Indonesia ingin belajar bahasa Korea. Untuk itu penting untuk memilih tempat les bahasa Korea yang tepat sehingga impian Anda bisa terwujud.
LPK Hangeul memfokuskan belajar pada pelafalan agar bisa berbicara bahasa Korea untuk mengekspresikan maksud atau tujuan Anda pada orang lain dengan benar sehingga tidak menimbulkan salah paham.
     Bagi yang ingin belajar di Korea, salah satu syaratnya lulus ujian TOPIK. Dalam ujian TOPIK ada ujian mendengar, membaca dan menulis. Untuk bekerja di Korea salah satu syaratnya lulus ujian Eps-Topik dan lulus wawancara. Ujian wawancara ini sangat penting sekali karena perusahaan Korea saat memilih CTKI dengan melihat video proses wawancara.
    LPK Hangeul mengajar bahasa Korea dari level dasar, menengah hingga lanjutan. Di Jogja tidak banyak tempat kursus untuk belajar Topik dan Eps-Topik apalagi yang mempunyai guru asli Korea. Saya jamin belajar bahasa Korea di LPK Hangeul akan dapat mewujudkan mimpi Anda karena di LPK Hangeul Anda dapat belajar bahasa Korea dengan lebih jelas dibanding tempat lain karena saya orang Korea asli yang akan mengajar murid-murid di LPK Hangeul.



   Biaya les juga terjangkau. Ada guru Indonesia yang punya sertifikat TOPIK level 5. Guru Indonesia di LPK Hangeul bisa berbicara bahasa Korea seperti orang asli Korea. Saat mengajar bahasa Korea, kami berfokus pada menulis, mendengar dan pelafalan. Kalau Anda akan menghadapi ujian TOPIK atau Eps-TOPIK maka Anda bisa latihan ujian di LPK Hangeul. Selain itu di LPK Hangeul juga ada kelas privat. Anda bisa memilih ingin belajar dengan guru Indonesia atau dengan guru asli Korea.
    Saya tidak hanya mengajar bahasa Korea saja, tapi juga mengajar kebudayaan Korea, cara menjalin hubungan dengan orang Korea, belajar memasak masakan Korea sehingga Anda bisa mandiri saat tinggal di Korea. Di LPK Hangeul ada kelas dasar yang akan dimulai tanggal 18 April & kelas menengah yang dimulai tanggal 25 April.

Kalau berminat silakan menghubungi tempat les kami melalui WA, Line, nomor HP atau lainnya. Dengan senang hati kami akan menjawabnya.

Rabu, 06 April 2016

Rusdianto : Hapuskan Berbagai Persyaratan Calon TKI Cukup Memiliki Paspor dan KTP



30 Maret 2016 08:19 WIB

BNP2TKI, Jakarta (29/3) --  Mereka yang akan ditempatkan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, sebaiknya disyaratkan cukup memiliki paspor dan kartu tanda penduduk saja (KTP) guna menghemat waktu pengurusan dan menghilangkan pungutan.  

Mengingat persyaratan untuk memiliki paspor dan KTP sama dengan proses yang dilakukan CTKI selama ini. Jadi hapuskan saja pengulangan-pengulangan itu, kata Rusdianto, anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, dari Partai Nasdem.

Rusdianto mengutarakan hal tersebut dalam kunjungan kerja dalam penyusunan Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan TKI Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah ke jajaran BNP2TKI di Jakarta, Selasa (29/3/2016). Hadir dalam kesempatan itu Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Sestama BNP2TKI Hermono, Direktur Pelayanan Pengaduan, Muhammad Syafrie.

Menurut Rusdianto, sekalian persyaratan itu sifatnya lokal jadi hapuskan saja jika Undang-Undang Nomor 39 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri diubah. Penghapusan juga akan menghilangkan pungutan yang menjadi beban calon TKI.

Dewasa ini, CTKI harus mengurus berbagai jenis surat perizinan mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, selain paspor, visa, kontrak kerja dan lain-lain. Para calon TKI juga harus datang ke kabupaten untuk cek fisik dan mengurus perizinan lain. Setelah direkrut Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), mereka juga harus dididik lagi, lalu menandatangani kontrak kerja, lanjutnya.

Terkait dengan adanya berbagai pungutan itu, Rusdianto, juga menganggap pelayanan satu atap yang melibatkan berbagai instansi tidak efektif. Masih ada peluang pungutan.

Selain Rusdianto, Farida Rachmat (Fraksi Golkar), Hajjah Kadarwati ( PDI-Perjuangan) , Taj Yassin (Fraksi PPP) dan Azib Azis dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah  juga memberikan berbagai pandangan.

Menekankan Aspek Perlindungan

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menegaskan, problem TKI selain terkait rezim tenaga kerja juga menyangkut perlindungan. Pemerintah tidak melarang atau mengizinkan WNI menjadi TKI, tetapi memfasilitasi dan melindungi WNI yang kebetulan menjadi TKI di luar negeri.

Dalam hubungan itu, peran pemerintah pusat menjadi dominan sebab harus mengetahui lebih dahulu perusahaan/majikan yang akan mempekerjakan TKI. Apakah layak dari aspek pendapatan, kelayakan kerja serta berbagai persyaratan lain. Knowing Your Customer itu penting. Kita juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diajukan pengguna, sebab persyaratan dari tiap negara berbeda-beda.

Memang ada beberapa hal yang bisa dihapus tanpa menunggu undang-undang yang baru seperti, persyaratan jumlah waktu pelatihan. Begitupun calon TKI hadir secara fisik, ujar Nusron Wahid.

Dalam UU nanti diadopsi dua  pilihan, dilarang melakukan pungutan terhadap TKI sebab segala biaya akan ditanggung majikan dan kalaupun ada pungutan maka TKI boleh dipungut maksimum satu bulan gaji saja, tegasnya.***(Humas/SJR) 
 
Sumber resmi: http://www.bnp2tki.go.id

Rabu, 30 Maret 2016

PENGUMUMAN PELAYANAN PENEMPATAN PEMERINTAH PROGRAM G TO G KOREA SEKTOR PERIKANAN



30 Maret 2016 15:15 WIB

Nomor : Peng.185/PEN-PPP/III/2016
 
Dengan ini diumumkan bahwa pada tahun 2016, BNP2TKI akan melaksanakan Pelayanan Penempatan Pemerintah Program G to G Sektor Perikanan ke Korea Selatan.
 
Adapun kualifikasi persyaratan calon pendaftar (Calon TKI) adalah sebagai berikut:
  1. Terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang ketenagakerjaan (Kartu Tanda Pendaftaran sebagai AK-1).
  2. Usia 18 tahun s.d. 39 tahun (dibuktikan dengan KTP atau Paspor).
  3. Ijazah pendidikan terakhir serendah-rendahnya lulusan SLTP atau sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Memiliki sertifikat keselamatan kerja (Basic Safety Training).
  5. Memiliki pengalaman kerja satu tahun sebagai Nelayan atau Sertifikat Kompetensi Sektor Perikanan (Nelayan, Budidaya Perikanan, dst).
  6. Pemeriksaan kesehatan dengan hasil “Fit to Work dan bagi perempuan tidak boleh dalam kondisi hamil”.
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau copy SKCK yang dilegalisir cap basah atau embos. Pengajuan SKCK ke Kepolisian setelah panggilan Preliminary Education.
  8. Surat ijin dari istri bagi yang mendaftar suami atau surat ijin suami bagi yang mendaftar istri atau surat ijin orangtua bagi yang mendaftar belum berkeluarga atau surat ijin wali bagi yang mendaftar belum berkeluarga namun kedua orangtua sudah meninggal. Surat ijin tersebut ditandatangani bermaterai Rp 6000 dan diketahui oleh lurah/Kepala Desa setempat.
  9. Memiliki buku tabungan atas nama sendiri (Disarankan dengan menggunakan tabungan BRI – Simpedes TKI. Adapun manfaatnya untuk mempermudah transaksi di dalam negeri dan luar negeri, meliputi proses pendaftaran, preliminary education, asuransi, deposit tiket, dan deposit uang apply Visa. Selain itu dengan setoran awal Rp 10.000 dan tenggat waktu tabungan pasif lebih dari 180 hari).
Informasi pendaftaran Program G to G ke Korea Sektor Perikanan akan disampaikan kemudian.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta,  30 Maret 2016
 
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
 
 
TTD
 
R. Hariyadi Agah, S.IP
NIP. 19590607 198803 1 002 

Selasa, 22 Maret 2016

PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS KE-1 TAHUN 2016


Sesuai dengan surat HRD Korea tanggal 17 Maret 2016 Perihal hasil Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016, dengan ini kami sampaikan pengumuman sebagai berikut:
  1. Peserta Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d. 29 Februari 2016 di Gedung  KITCC Ciracas Jakarta sebanyak 530 peserta, yang lulus berjumlah 272 orang (daftar nama terlampir).
  2. Penetapan hasil kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 sepenuhnya merupakan kewenangan pihak HRD Korea dan hasil penetapan kelulusan tidak dapat diganggu gugat.
  3. Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 akan memperoleh sertifikat kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 yang akan dibagikan di Kantor BP3TKI terdekat sesuai dengan daerah asal CTKI.
  4. Sertifikat kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 yang diberikan kepada peserta yang lulus adalah asli (bukan fotokopi).
  5. Peserta yang telah lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 tidak diperbolehkan mengganti pilihan pekerjaan pada saat mengajukan lamaran ke Korea Selatan.
  6. Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea Selatan karena perusahaan/user di Korea Selatan yang akan memilih calon pekerja.
  7. Kehilangan sertifikat Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 adalah tanggung Jawab peserta ujian/CTKI dan sertifikat yang hilang tidak dapat diganti dengan alasan apapun.
  8. Peserta yang telah lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 ketika hendak mengajukan lamaran kerja ke Korea harus melampirkan scan sertifikat Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 dan scan buku tabungan atas nama sendiri di dalam berkas lamaran ketika hendak mengajukan lamaran kerja ke Korea. (Disarankan dengan menggunakan tabungan BRI – Simpedes TKI. Adapun manfaatnya untuk mempermudah transaksi di dalam negeri dan luar negeri, meliputi proses pendaftaran, preliminary education, dan asuransi. Selain itu dengan setoran awal Rp 10.000 dan tenggat waktu tabungan pasif lebih dari 180 hari).
  9. Jadwal waktu dan lokasi kantor BP3TKI tempat pembagian sertifikat Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 bagi yang lulus ujian menunggu pengumuman lebih lanjut.
  10. Pengambilan sertifikat kelulusan ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 dan formulir lamaran ke Korea Selatan bagi peserta yang lulus ujian tidak boleh diwakilkan (Kolektif), peserta yang lulus harus datang sendiri mengambil formulir lamaran.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Download daftar peserta yang lulus ujian EPS-TOPIK CBT ke-1


Indonesia EPS Center
Human Resources Development Service of Korea

Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia
Telp: 021-7918-6012, 7918-6014
 
Sumber Informasi: http://www.hrdkepsid.com