Kamis, 25 Februari 2016

Latihan Soal


    Masih semangat belajar persiapan ujian Eps-Topik? Jangan pernah bosan untuk terus berlatih mengerjakan soal Eps-Topik karena hasil tidak akan pernah menghianati usaha. Tidak ada magic dalam belajar. Semua orang harus melalui proses kerja keras dan tekun dalam belajar.
     Optimislah! Kalau orang lain bisa, kenapa kita tidak bisa? Ragu atau takut tidak berhasil itu biasa, tapi jangan jadikan itu kebiasaan untuk tidak berusaha, kawan.......
    Sudah semangat lagi? Kalau sudah coba kerjakan latihan soal di bawah ini. Bagi yang kesulitan belajar sendiri silakan gabung dengan kelas persiapan Eps-Topik LPK Hangeul yang akan dimulai tanggal 29 Februari 2016.

Latihan soal 1:






Latihan soal 2:






Kunci jawaban latihan soal 1:
1. (1)
2. (1)
3. (1)
4. (1)
5. (3)
6. (3)
7. (4)
8. (2)
9. (2)
10. (4)
11. (2)
12. (4)
13. (4)

Kunci jawaban latihan soal 2: 
1. (2)
2. (2)
3. (2)
4. (2)
5. (4)

Selasa, 23 Februari 2016

Hal-hal yang Harus Ditaati TKA Setelah Penempatan Perusahaan


Gambar yang saya tayangkan ini berasal dari Kementerian Tenaga Kerja Korea. Semoga bermanfaat.

Gambar 1


Hal-hal yang harus ditaati TKA setelah penempatan perusahaan
① Pendaftaran sebagai Orang Asing (paling lambat 90 hari)
    TKA yang telah ditempatkan di perusahaan baru harus mendaftarkan diri sebagai orang asing di kantor imigrasi atau kantor cabang imigrasi terdekat di daerah TKA tinggal sebelum lewat 90 hari. Syarat-syarat yang disiapkan ; Surat permohonan pendaftaran sebagai TKA, paspor, foto(3×4cm) 2 lembar, biaya.

② Batasan Perpindahan Tempat Kerja

       Harus bekerja di tempat kerja yang telah ditentukan dalam surat perjanjian kontrak dan tidak boleh pindah ke tempat lain tanpa alasan yang masuk akal.

Gambar 2


Buku Panduan Kerja Untuk TKA

     Akan tetapi, apabila TKA tidak bisa melanjutkan hubungan kerja secara normal, bisa pindah ke tempat kerja yang lain melalui Pusat Pelayanan di Ministry of Labor Korea.

Gambar 3

  • (a.) Alasan untuk pindah ke tempat kerja lainApabila pihak majikan membatalkan perjanjian kontrak kerja dengan alasan yang masuk akal atau menolak perpanjangan masa kontrak kerja. 
  • (b.) Apabila TKA tidak bisa bekerja di tempat kerja sebab perusahannya bangkrut atau tutup usaha. 
  • (c.) Apabila ada tindakan di luar batas kerja atau batalnya sistem izin kerja TKA dengan alasan mengabaikan HAM, menunda gaji, kondisi kerjanya kurang baik, dan kekerasan. 
  • (d.) Apabila tidak bisa melanjutkan pekerjaan di tempat sekarang bekerja dengan alasan kecelakaan, tetapi bisa bekerja di tempat kerja yang lain dan sebagainya.
Gambar 4


Hal-hal yang perlu diperhatikan TKA ketika pindah ke tempat kerja lain  

  • (a.) Pindah tempat kerja hanya dibolehkan jika jenis usaha sama. Dengan kata lain, TKA tidak boleh pindah ke jenis usaha lain. Bila pekerja di sector manufaktur mengalami suatu kondisi sehingga terpaksa pindah tempat kerja, maka yang bersangkutan dapat pindah kerja ke sektor pertanian, peternakan, konstruksi, dan perikanan 
  • (b.) TKA akan dilaporkan sebagai TKA ilegal ke kantor imigrasi kemudian langsung dipulangkan ke tanah airnya, jika melakukan hal-hal yang berikut ini:
    Apabila tidak melapor perubahan tempat kerja paling lambat 1 bulan sehabis masa perjanjian kontrak kerja ke Kantor Pusat Keamanan Tenaga Kerja Pusat Pelayanan di Ministry of Labor Korea.
Gambar 5



     Buku Panduan Kerja Untuk TKA Akan tetapi, apabila TKA tidak bisa melanjutkan hubungan kerja secara normal, bisa pindah ke tempat kerja yang lain melalui Pusat Pelayanan di Ministry of Labor Korea.
      Perpindahan tempat kerja secara resmi hanya tiga kali saja tetapi jika alasan perpindahan semua disebabkan oleh kesalahan majikannya boleh menambah satu kali lagi.

Gambar 6


③Izin Perpanjangan Masa Kontrak Kerja dan masa tinggal di Korea
  • Tiap 1 tahun harus memperpanjang masa kontrak kerjanya. Jika masa kontrak kerja itu diperpanjang, harus memperoleh izin perpanjangan masa tinggal dari kantor imigrasi di daerah yang bersangkutan.
④ Larangan-larangan bagi TKA
  • Setiap TKA dilarang membawa keluarganya dari tanah air dan masa kontrak kerjanya maksimal 3 tahun. Setelah habis masa kontrak kerjanya, mereka harus pulang ke tanah air.
Gambar 7

⑤ Masuk kembali setelah bekerja di Korea selama 3 tahun
  • Bagi yang telah bekerja di Korea selama 3 tahun dan pulang ke Negara asal, dapat masuk kembali ke Korea setelah 6 bulan melalui Employment Permit System dan bila ada permintaan dari majikannya sebelum pekerja tersebut pulang ke negaranya dapat masuk 1 bulan kemudian sejak meninggalkan Korea. 
  • Di bawah sistem satu pintu, yaitu Employment Permit System, maka trainee yang negaranya berMOU dengan Korea dimana status trainee berubah menjadi pekerja (E-8 →E-9) tetap diberlakukan dengan peraturan yang sama dengan pekerja di bawah EPS.
Informasi tambahan: 

     Di LPK Hangeul ada kelas Eps-Topik yang dimulai tanggal 29 Februari 2016. Kalau ingin bekerja ke Korea masih belum terlambat. Kelas Eps-Topik kami mengajar bahasa Korea agar dapat lulus ujian Eps-Topik. Guru di LPK Hangeul ada pengajar lokal (Indonesia) dan pengajar native (asli Korea). 
     LPK Hangeul sudah berpengalaman mengajar persiapan ujian Eps-Topik. Pengajar native di LPK Hangeul setiap tahun bekerja sebagai panitia pengawas ujian Eps-Topik dan bekerja sebagai pewawancara. Guru-guru lokal kami juga sudah berpengalaman bekerja sebagai pengawas ujian skill test. Jadi dengan belajar di LPK Hangeul akan memberikan efek besar bagi kemampuan bahasa Korea Anda sehingga bisa lulus ujian. Di LPK Hangeul murid bisa langsung belajar untuk ujian wawancara dan ujian skill testnya.
     Promo bagi Pelajar (SMA/ SMK) 20% dan Mahasiswa 10%, Bagi Anda yang berasal dari luar kota Yogyakarta dapat potongan sebesar Rp. 200.000,- dan promo bebas biaya pendaftaran sebesar Rp. 150.000,-


Senin, 22 Februari 2016

Proses Penempatan Kerja ke Korea Program G to G

     Melalui pengumuman penting proses penempatan kerja ke Korea program G to G Nomor PENG. 138  /PEN-PPP/III/2015BNP2TKI yang disampaikan pada tanggal 13 Maret 2015 BNP2TKI menyampaikan kepada masyarakat, bahwa di Korea Selatan tidak ada program Magang. Program yang ada adalah bekerja melalui Program G to G yang dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan HRD Korea.

      Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Program G to G dengan Visa E-9 (Sektor Manufaktur, Perikanan, Konstruksi, Agrikultur dan Service) hanya dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Human Resources Development Service of Korea (HRDK). Dalam proses penempatan pihak-pihak seperti Lembaga Bahasa Korea maupun instansi lain di luar dari BNP2TKI tidak dapat menempatkan TKI ke Korea.

    Proses penempatan TKI ke Korea sepenuhnya ditentukan (terpilih atau tidaknya TKI) oleh calon pengguna (Perusahaan) di Korea yang artinya adalah pihak pengguna (perusahaan) adalah pihak yang memilih calon TKI tersebut. Perlu disampaikan juga BNP2TKI tidak dapat mengintervensi / meminta calon pengguna (Perusahaan) di Korea untuk memilih TKI tertentu dengan alasan apapun.

Berikut kami sampaikan mekanisme proses penerbitan Standard Labor Contract (SLC) bagi CTKI Korea yang telah lulus Ujian EPS-TOPIK PBT/CBT dan datanya telah di sending ke HRD Korea :
  1. Seluruh data Sending CTKI Korea yang telah lulus Ujian EPS-TOPIK PBT / CBT, setelah diumumkan di website www.bnp2tki.go.id akan di kirim ke Database HRD Korea di Ulsan Korea melalui Aplikasi WEB SPAS yang hanya dapat dilakukan melalui Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI.
  2. Seluruh data sending yang telah terkirim ke Database HRD Korea di Ulsan selanjutnya akan melalui proses verifikasi oleh tim EPS HRD Korea. Proses verifikasi data sending ini adalah kewenangan pihak HRD Korea dan mekanisme berlaku tidak hanya untuk data sending CTKI dari Indonesia namun juga berlaku untuk data sending dari 15 negara penempatan yang juga menempatkan TKI ke Korea.
 
Proses verifikasi data Sending di HRD Korea Ulsan meliputi :
 
  1. Pencocokan nama saat mendaftar dengan nama di passpor ( bila ada perbedaan 1 huruf pun, data sending CTKI akan dikembalikan (Returned)
  2. Pencocokan tanggal lahir saat mendaftar dengan tanggal lahir di passpor ( bila ada perbedaan, data sending akan dikembalina (Returned)
  3. Bila copy passpor yang dikirim CTKI buram dan tidak jelas data sending akan dikembalikan (Returned)
  4. Data sending CTKI akan di verifikasi juga oleh tim Imigrasi Korea Selatan untuk mengetahui apakah CTKI tersebut pernah ke Korea dan ilegal atau tidak, bila diketahui CTKI tersebut pernah ke Korea dan menjadi TKI Ilegal (Overstay / melanggar peraturan di Korea), data sending CTKI tersebut akan di blacklist (Restric) dan tidak dapat ditempatkan ke Korea walaupun yang bersangkutan berkali-kali mengirimkan data sending. 
  5. Setelah melalui proses verifikasi, data sending CTKI dikelompokkan menjadi 2 bagian yakni : 
  6. Data sending dengan status hasil Verifikasi Approval (data sending ini yang akan di tawarkan ke para pengguna di Korea)
  7. Data Sending dengan status hasil Verifikasi Returned / Restric (Data sending ini dikembalikan ke BNP2TKI untuk diperbaiki dan data sending dengan status verifikasi ini tidak akan ditawarkan ke pengguna di Korea hingga data sending itu diperbaiki sesuai dengan ketentuan dari HRD Korea. Khusus untuk data sending dengan status Restrict, data sending itu tidak dapat diperbaiki dan proses penempatan untuk CTKI yang data sendingnya Restrict tidak mungkin dilakukan) 
  8. Pihak HRD Korea lalu menawarkan data Sending CTKI dengan status verifikasi Approval ke para majikan di Korea melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak HRD Korea (Proses ini tidak dapat diintervensi oleh siapapun)
  9. Pihak calon pengguna lalu memilih CTKI berdasarkan data sending yang telah diverifikasi dengan status Approval dan melaporkan ke HRD Korea di Ulsan. Berdasarkan pilihan dari calon pengguna pihak HRD Korea lalu menerbitkan SLC untuk CTKI dan menginformasikan SLC tersebut ke Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI.
  10. Pihak BNP2TKI lalu menindaklanjuti penerbitan SLC dari HRD Korea tersebut dengan memanggil para CTKI Korea untuk mengikuti kegiatan Preliminary Training. 
    Mengingat banyaknya laporan yang diterima oleh BNP2TKI bahwa setiap tahapan proses (sending dokumen, penerbitan SLC dan lain sebagainya) setiap CTKI dikenakan biaya yang jumlahnya tidak sedikit, maka BNP2TKI menegaskan bahwa pada setiap tahapan proses tersebut tidak dikenakan biaya apapun (gratis). Adapun pembiayaan resmi yang sudah ditetapkan melalui keputusan Menakertrans No.17 tahun 2011 tentang Struktur Biaya Proses Penempatan serta ketetapan dari HRD Korea, maka biaya proses penempatan program G to G Korea adalah sebagai berikut :
 
Biaya Dibayar Saat Pendaftaran Ujian
Keterangan Jumlah Keterangan
Biaya Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK 2015 US$. 24  

Biaya Dibayar pada saat Prelim                                                                                                       
Keterangan                                                   Jumlah              Keterangan                                          
Pemeriksaan Kesehatan                               Rp.   475.000                                                                
Pemeriksaan Psikologi                                 Rp.   250.000                                                                
Visa kerja                                                     Rp.   780.000    Berlaku 1 April 2015                          
Asuransi (Pra-masa-Purna)                          Rp.   760.000                                                                
Airport tax                                                    Rp.   150.000                                                                
Preliminary Education                                 Rp.   1.175.000                                                             
Tiket Pemberangkatan                                  US$. 535           Tergantung Harga Pasar                         

Jumat, 19 Februari 2016

Info Penting Bagi CTKI yang Akan Berangkat ke Korea Selatan


    Gambar-gambar yang saya tayangkan ini adalah dari Kementrian Tenaga Kerja Korea Selatan. Kalau CTKI lulus ujian Eps-Topik dan sudah berhasil sampai di Korea setelah melalui berbagai proses maka nanti harus mengurus beberapa hal. Untuk itu perlu mengetahui semua informasi ini agar nanti saat di Korea tidak bingung.
  
Gambar A

Buku Panduan Kerja Untuk TKA

Sistem Izin Kerja Orang Asing merupakan sistem yang membolehkan orang asing yang dapat izin kerja antara pemerintah Korea dan pemerintah sendiri yang mengadakan MOU dengan Korea untuk dipekerjakan di perusahaan Korea.

Gambar B
 Status TKA secara legal
  1. Para TKA yang masuk ke Korea melalui sistem izin kerja berstatus E-9 secara sah dan m ereka dilindungi oleh UUD Tenaga Kerja seperti pekerja Korea. 
  2. Para TKA juga harus mengikuti asuransi sosial seperti asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, dana pensiun national dan mereka akan memperoleh keuntungan dan ganti rugi dari asuransi tersebut. 
  3. Pihak majikan tidak boleh memecat TKA atau melanggar kontrak kerja TKA. Pihak TKA juga tentu mentaati kewajiban yang telah ditentukan oleh UUD Tenaga Kerja. Jika TKA melanggarnya akan dikenakan hukuman. 
  4. TKA bekerja di Korea selama 3 tahun. Sehabis masa kerja, mereka harus kembali ke tanah air. 
  5. Ketika TKA bekerja di Korea, tidak boleh membawa keluarganya.
Gambar C
 
 
Peraturan-peraturan yang harus diperhatikan TKA sebelum mulai bekerja di Korea : 

1. Menyelesaikan program training kerja untuk TKA
 
     Begitu masuk ke Korea, TKA harus mengikut program training kerja untuk TKA di lembaga training kerja asing sebelum bekerja. Lembaga yang mengadakan pendidikan Pre-penempatan adalah HRD Korea (keturunan Korea), Yayasan Ketenagakerjaan Internasional (Vietnam, Monggol, Thailand, Cina), dan Asosiasi KFSB (Srilangka, Philipine, Indonesia, Uzbek, Pakistan, Kambodia, Nepal, Bangladesh, Miyanmar, Kirkiz, Timor Timur) (Manufaktur).

   Beberapa pelatihan ditangani oleh masing-masing lembaga mengingat sifat pendidikan berbeda seperti sektor Pertanian-peternakan (Koperasi pertanian), Konstruksi (Asosiasi Konstruksi), dan perikanan (Asosiasi Perikanan). Program training kerja dilaksanakan sekitar 20 jam di asrama lembaga training tersebut. Isi program adalah perkenalan tentang Korea, Undang-undang Tenaga Kerja yang terkait dengan hubungan kerja, berbagai informasi
untuk mencegah bahaya maupun kecelakaan kerja dan sebagainya.
 

2. Pemeriksaan Kesehatan

    Sehubungan dengan UU tentang kesejahteraan dan kesehatan Kerja, TKA harus memeriksa kesehatan dalam waktu program training kerja ini. Jika TKA yang gagal dalam tes kesehatan pertama, harus melaksanakan tes kedua. Kemudian bila gagal dalam tes kesehatan kedua, TKA tersebut harus kembali ke Tanah
air.

Gambar D


3. Mengikuti Asuransi

     TKA harus mengikuti asuransi kecelakaan paling lambat 15 hari dalam tanggal efektif dan juga mengikuti Asuransi Tunjangan Kepulangan paling lambat 80 hari. (kartu asuransi tersebut akan dibuat di training center waktu masa training kerja sebelum mulai bekerja.)

-Asuransi Kecelakaan adalah untuk membantu biaya pengobatan dan tunjuangan kematian yang diakibatkan di luar kerja.
-Asuransi Tunjuangan Kepulangan adalah untuk memperoleh tunjuangan waktu para TKA pulang ke Tanah Air. Biaya asuransi tersebut dibayar secara automatik dari buku bank setiap orang (akan dibuat di training center waktu masa training kerja sebelum mulai bekerja) paling lambat 80 hari setelah masuk ke Korea.

    Ujian Eps-Topik tahun ini kira-kira tinggal 3 bulan lagi jadi sekarang masih belum terlambat untuk belajar Eps-Topik. Di LPK Hangeul ada program Eps-Topik yang dimulai tanggal 29 Februari. Anda pasti akan lulus ujian Eps-Topik bila belajar di Lpk Hangeul karena Lpk Hangeul sangat profesional dalam mengajar Eps-Topik. Untuk brosur kelas baru di LPK Hangeul silakan lihat di sini.

Jumat, 12 Februari 2016

Kosakata Peralatan Kerja
















Kosakata Kegiatan & Persiapan Wisata










Kosakata Pakaian dan Pengatur Suhu Ruangan


Kosakata Pakaian


Kosakata Pengatur Suhu Ruangan






Kosakata Sikap & Kuis Mengukur Sopan Santun di Tempat Kerja


     Kosakata sikap dan kuis untuk mengukur sopan santun di tempat kerja pada diri sendiri. Silakan dicoba dan tulis hasilnya di kolom komentar ya! 


Kuis untuk mengukur sopan santun di tempat kerja pada diri sendiri:
 Cara menilai

    Selamat mncoba kuisnya. Jangan lupa kosakatanya dihafalkan, tapi jangan sekadar dihafal saja karena perlu untuk dipahami juga agar tidak lupa.






Selasa, 09 Februari 2016

Pendaftaran Beasiswa KGSP 2016




    Pendaftaran beasiswa KGSP (Korean Goverment Scholarship Program) tahun 2016 untuk program pascasarjana telah dibuka.
Syarat cukup mudah, yaitu:
  1. IPK minimal 2,64
  2. Punya sertifikat TOEFL/IELTS
  3. Sertifikat TOPIK (Test of Proficiency in Korean), tidak wajib tapi bila memilikinya itu lebih baik karena itu menunjukkan kesungguhan Anda
  4. Application form yang sudah diisi
  5. Self introduction
  6. KGSP applicant pledge
  7. Personal medical assesment
  8. Ijazah S1
  9. Bukti Kewarganegaraan (KTP/Paspor)  
diwajibkan memiliki IPK minimal 2.64 di institusi sebelumnya dan memiliki sertifikat bahasa TOEFL atau IELTS. TOPIK (Test of Proficiency in Korean) tidak wajib dilampirkan tetapi jika calon mahasiswa memilikinya maka lebih baik jika dilampirkan di dokumen pendaftaran. Dokumen lain yang wajib disiapkan adalah applicationform, self introduction, statement of purpose, recommendation letter, KGSP applicant pledge, personal medical assessment, bachelor and/or master diploma certificate, dan proof of citizenship. Semua dokumen harus di dalam bahasa Korea atau Inggris. Syarat dan ketentuan serta lampiran dokumen-dokumen yang dibutuhkan bisa dilihat di www.studyinkorea.go.kr

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/margareth.mega/telah-dibuka-pendaftaran-beasiswa-kgsp-ke-korea-untuk-tahun-2016_56b02ebecd92736b054bbe52
Info lebih lengkap silakan kunjungi website resminya di sini.

    Nah, meskipun sertifikat TOPIK tidak wajib namun apabila mempunya sertifikat TOPIK maka bisa menambah point plus di mata penyeleksinya. Ibaratnya bila ingin kulian ke luar negeri, misalnya Korea Selatan berarti perlu menguasai bahasa negara ini karena perkuliahan tidak selalu menggunakan bahasa Inggris.             
     Kalau ingin belajar bahasa Korea maka LPK Hangeul adalah tempat yang tepat karena pengajar di LPK Hangeul mempunyai sertifikat TOPIK minimal level 5 yang berarti mereka sangat fasih berbahasa Korea. Selain itu LPK Hangeul adalah satu-satunya tempat belajar bahasa Korea yang ada guru Korea aslinya. Bagi yang ingin belajar bahasa korea maka silakan lihat jadwal kelas baru di LPK Hangeul di sini.
  

Sabtu, 06 Februari 2016

Mengenal Hari Raya di Korea Selatan (Seol Nal dan Chu Seok)


Seol Nal dan Chu Seok adalah hari raya Korea. Setiap tahun pada tanggal 1 Januari disebut sebagai Sel Nal di Korea. Ketika Seol Nal makan Tteok Guk. Makan Tteok Guk artinya umur bertambah 1 tahun lagi. Di Korea semua orang umurnya bertambah 1 tahun lagi pada hari ini, tidak seperti di Indonesia.

설날은 추석Chu Seok과 더불어 한국의 명절 중의 하나로 음력 1월 1일이다.
설이라고도 한다. 설날에는 떡국을 먹는다.
떡국을 먹는다는 것은 나이 한 살을 더 먹는다는 것을 의미한다.
인도네시아와 달리 한국에서는 설날에 모든 한국인들이 나이를 한 살씩 더 먹는다.


Ketika Seol Nal diadakan Cha Rye. Cha Rye adalah acara peringatan untuk mengingat nenek moyang.  Tanggal 1 Januari Seol Nal maka yang muda memberi hormat kepada keluarga yang lebih tua dan tetangga yang lebih tua. Tanggal 1 Januari sampai tanggal 15 Januari disebut Jung Cho. Selama 15 hari ini diadakan permainan tradisional Korea. Setelah Cha Rye, semua bermain Yut Nol I, Nel Ttwi Gi dan Yeon Nal Ri Gi. Semua orang Korea bermain permainan tradisional itu.

설날에는 조상에 차례Cha Rye를 지내고, 친척이나 이웃 어른들에 세배Sae Bae를 하는 것이 고유의 풍습이다. 설날부터 정월 대보름까지의 15일 동안을 정초Jung Cho라 하며, 이 기간 동안 행하여지는 여러 풍습이 전해진다. 차례를 지내고 세배를 한 후에는 윷놀이Yut Nol I·널뛰기Nel Ttwi Gi·연날리기Yeon Nal Ri Gi 등 여러 민속놀이를 하며 이 날을 즐겼다.

 





Nah bagaimana sekarang, sudah tau hari raya di Korea Selatan kan? Cukup menarik ya perayaannya.