Gambar yang saya tayangkan ini berasal dari Kementerian Tenaga Kerja Korea. Semoga bermanfaat.
Gambar 1
Hal-hal yang harus ditaati TKA setelah penempatan perusahaan
① Pendaftaran sebagai Orang Asing (paling lambat 90 hari)
∙
① Pendaftaran sebagai Orang Asing (paling lambat 90 hari)
∙
TKA yang telah ditempatkan di perusahaan baru harus mendaftarkan diri sebagai orang asing di kantor imigrasi atau kantor cabang imigrasi terdekat di daerah TKA tinggal sebelum lewat 90 hari. Syarat-syarat yang disiapkan ; Surat permohonan pendaftaran sebagai TKA, paspor, foto(3×4cm) 2 lembar, biaya.
② Batasan Perpindahan Tempat Kerja
Harus bekerja di tempat kerja yang telah ditentukan dalam surat perjanjian kontrak dan tidak boleh pindah ke tempat lain tanpa alasan yang masuk akal.
Gambar 2
Buku Panduan Kerja Untuk TKA
Akan tetapi, apabila TKA tidak bisa melanjutkan hubungan kerja secara normal, bisa pindah ke tempat kerja yang lain melalui Pusat Pelayanan di Ministry of Labor Korea.
Gambar 3
- (a.) Alasan untuk pindah ke tempat kerja lainApabila pihak majikan membatalkan perjanjian kontrak kerja dengan alasan yang masuk akal atau menolak perpanjangan masa kontrak kerja.
- (b.) Apabila TKA tidak bisa bekerja di tempat kerja sebab perusahannya bangkrut atau tutup usaha.
- (c.) Apabila ada tindakan di luar batas kerja atau batalnya sistem izin kerja TKA dengan alasan mengabaikan HAM, menunda gaji, kondisi kerjanya kurang baik, dan kekerasan.
- (d.) Apabila tidak bisa melanjutkan pekerjaan di tempat sekarang bekerja dengan alasan kecelakaan, tetapi bisa bekerja di tempat kerja yang lain dan sebagainya.
Gambar 4
Hal-hal yang perlu diperhatikan TKA ketika pindah ke tempat kerja lain
- (a.) Pindah tempat kerja hanya dibolehkan jika jenis usaha sama. Dengan kata lain, TKA tidak boleh pindah ke jenis usaha lain. Bila pekerja di sector manufaktur mengalami suatu kondisi sehingga terpaksa pindah tempat kerja, maka yang bersangkutan dapat pindah kerja ke sektor pertanian, peternakan, konstruksi, dan perikanan
- (b.) TKA akan dilaporkan sebagai TKA ilegal ke kantor imigrasi kemudian langsung dipulangkan ke tanah airnya, jika melakukan hal-hal yang berikut ini:
Apabila tidak melapor perubahan tempat kerja paling lambat 1 bulan sehabis masa perjanjian kontrak kerja ke Kantor Pusat Keamanan Tenaga Kerja Pusat Pelayanan di Ministry of Labor Korea.
Gambar 5
Buku Panduan Kerja Untuk TKA Akan tetapi, apabila TKA tidak bisa melanjutkan hubungan kerja secara normal, bisa pindah ke tempat kerja yang lain melalui Pusat Pelayanan di Ministry of Labor Korea.
Perpindahan tempat kerja secara resmi hanya tiga kali saja tetapi jika alasan perpindahan semua disebabkan oleh kesalahan majikannya boleh menambah satu kali lagi.
Perpindahan tempat kerja secara resmi hanya tiga kali saja tetapi jika alasan perpindahan semua disebabkan oleh kesalahan majikannya boleh menambah satu kali lagi.
Gambar 6
③Izin Perpanjangan Masa Kontrak Kerja dan masa tinggal di Korea
- Tiap 1 tahun harus memperpanjang masa kontrak kerjanya. Jika masa kontrak kerja itu diperpanjang, harus memperoleh izin perpanjangan masa tinggal dari kantor imigrasi di daerah yang bersangkutan.
④ Larangan-larangan bagi TKA
- Setiap TKA dilarang membawa keluarganya dari tanah air dan masa kontrak kerjanya maksimal 3 tahun. Setelah habis masa kontrak kerjanya, mereka harus pulang ke tanah air.
Gambar 7
⑤ Masuk kembali setelah bekerja di Korea selama 3 tahun
- Bagi yang telah bekerja di Korea selama 3 tahun dan pulang ke Negara asal, dapat masuk kembali ke Korea setelah 6 bulan melalui Employment Permit System dan bila ada permintaan dari majikannya sebelum pekerja tersebut pulang ke negaranya dapat masuk 1 bulan kemudian sejak meninggalkan Korea.
- Di bawah sistem satu pintu, yaitu Employment Permit System, maka trainee yang negaranya berMOU dengan Korea dimana status trainee berubah menjadi pekerja (E-8 →E-9) tetap diberlakukan dengan peraturan yang sama dengan pekerja di bawah EPS.
Informasi tambahan:
Di LPK Hangeul ada kelas Eps-Topik yang dimulai tanggal 29 Februari 2016. Kalau ingin bekerja ke Korea masih belum
terlambat. Kelas Eps-Topik kami mengajar bahasa Korea agar dapat lulus ujian
Eps-Topik. Guru di LPK Hangeul ada pengajar lokal (Indonesia) dan
pengajar native (asli Korea).
LPK Hangeul sudah berpengalaman mengajar
persiapan ujian Eps-Topik. Pengajar native di LPK Hangeul setiap tahun bekerja sebagai panitia
pengawas ujian Eps-Topik dan bekerja sebagai pewawancara. Guru-guru
lokal kami juga sudah berpengalaman bekerja sebagai pengawas ujian skill
test. Jadi dengan belajar di LPK Hangeul akan memberikan efek besar
bagi kemampuan bahasa Korea Anda sehingga bisa lulus ujian. Di LPK
Hangeul murid bisa langsung belajar untuk ujian wawancara dan ujian
skill testnya.
Promo bagi Pelajar (SMA/ SMK) 20% dan Mahasiswa 10%, Bagi Anda yang berasal
dari luar kota Yogyakarta dapat potongan sebesar Rp. 200.000,- dan promo
bebas biaya pendaftaran sebesar Rp. 150.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar