Jumat, 19 Februari 2016

Info Penting Bagi CTKI yang Akan Berangkat ke Korea Selatan


    Gambar-gambar yang saya tayangkan ini adalah dari Kementrian Tenaga Kerja Korea Selatan. Kalau CTKI lulus ujian Eps-Topik dan sudah berhasil sampai di Korea setelah melalui berbagai proses maka nanti harus mengurus beberapa hal. Untuk itu perlu mengetahui semua informasi ini agar nanti saat di Korea tidak bingung.
  
Gambar A

Buku Panduan Kerja Untuk TKA

Sistem Izin Kerja Orang Asing merupakan sistem yang membolehkan orang asing yang dapat izin kerja antara pemerintah Korea dan pemerintah sendiri yang mengadakan MOU dengan Korea untuk dipekerjakan di perusahaan Korea.

Gambar B
 Status TKA secara legal
  1. Para TKA yang masuk ke Korea melalui sistem izin kerja berstatus E-9 secara sah dan m ereka dilindungi oleh UUD Tenaga Kerja seperti pekerja Korea. 
  2. Para TKA juga harus mengikuti asuransi sosial seperti asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, dana pensiun national dan mereka akan memperoleh keuntungan dan ganti rugi dari asuransi tersebut. 
  3. Pihak majikan tidak boleh memecat TKA atau melanggar kontrak kerja TKA. Pihak TKA juga tentu mentaati kewajiban yang telah ditentukan oleh UUD Tenaga Kerja. Jika TKA melanggarnya akan dikenakan hukuman. 
  4. TKA bekerja di Korea selama 3 tahun. Sehabis masa kerja, mereka harus kembali ke tanah air. 
  5. Ketika TKA bekerja di Korea, tidak boleh membawa keluarganya.
Gambar C
 
 
Peraturan-peraturan yang harus diperhatikan TKA sebelum mulai bekerja di Korea : 

1. Menyelesaikan program training kerja untuk TKA
 
     Begitu masuk ke Korea, TKA harus mengikut program training kerja untuk TKA di lembaga training kerja asing sebelum bekerja. Lembaga yang mengadakan pendidikan Pre-penempatan adalah HRD Korea (keturunan Korea), Yayasan Ketenagakerjaan Internasional (Vietnam, Monggol, Thailand, Cina), dan Asosiasi KFSB (Srilangka, Philipine, Indonesia, Uzbek, Pakistan, Kambodia, Nepal, Bangladesh, Miyanmar, Kirkiz, Timor Timur) (Manufaktur).

   Beberapa pelatihan ditangani oleh masing-masing lembaga mengingat sifat pendidikan berbeda seperti sektor Pertanian-peternakan (Koperasi pertanian), Konstruksi (Asosiasi Konstruksi), dan perikanan (Asosiasi Perikanan). Program training kerja dilaksanakan sekitar 20 jam di asrama lembaga training tersebut. Isi program adalah perkenalan tentang Korea, Undang-undang Tenaga Kerja yang terkait dengan hubungan kerja, berbagai informasi
untuk mencegah bahaya maupun kecelakaan kerja dan sebagainya.
 

2. Pemeriksaan Kesehatan

    Sehubungan dengan UU tentang kesejahteraan dan kesehatan Kerja, TKA harus memeriksa kesehatan dalam waktu program training kerja ini. Jika TKA yang gagal dalam tes kesehatan pertama, harus melaksanakan tes kedua. Kemudian bila gagal dalam tes kesehatan kedua, TKA tersebut harus kembali ke Tanah
air.

Gambar D


3. Mengikuti Asuransi

     TKA harus mengikuti asuransi kecelakaan paling lambat 15 hari dalam tanggal efektif dan juga mengikuti Asuransi Tunjangan Kepulangan paling lambat 80 hari. (kartu asuransi tersebut akan dibuat di training center waktu masa training kerja sebelum mulai bekerja.)

-Asuransi Kecelakaan adalah untuk membantu biaya pengobatan dan tunjuangan kematian yang diakibatkan di luar kerja.
-Asuransi Tunjuangan Kepulangan adalah untuk memperoleh tunjuangan waktu para TKA pulang ke Tanah Air. Biaya asuransi tersebut dibayar secara automatik dari buku bank setiap orang (akan dibuat di training center waktu masa training kerja sebelum mulai bekerja) paling lambat 80 hari setelah masuk ke Korea.

    Ujian Eps-Topik tahun ini kira-kira tinggal 3 bulan lagi jadi sekarang masih belum terlambat untuk belajar Eps-Topik. Di LPK Hangeul ada program Eps-Topik yang dimulai tanggal 29 Februari. Anda pasti akan lulus ujian Eps-Topik bila belajar di Lpk Hangeul karena Lpk Hangeul sangat profesional dalam mengajar Eps-Topik. Untuk brosur kelas baru di LPK Hangeul silakan lihat di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar