Selasa, 09 Agustus 2016

KELAS BARU LPK HANGEUL BULAN AGUSTUS 2016

     Bagi Anda yang ingin bergabung dengan LPK Hangeul untuk belajar Bahasa Korea, kami membuka kelas pada tanggal 22 Agustus 2016Diskon 20% bagi pelajar, 10% bagi mahasiswa dan 10% bagi member ECC UGMPendaftar dari luar kota mendapatkan diskon 200 ribu rupiah dengan membawa surat keterangan dari RT tempat tinggal asalnya. Silakan disimak brosur kelas baru LPK Hangeul di bawah ini untuk lebih lengkapnya. Bila gambar kurang jelas silahkan klik gambarnya.

Ayooo segera mendaftar selama promo masih berlaku ^^


Senin, 18 Juli 2016

Info Ujian Topik Oktober 2016


     Pada tanggal 16 Oktober 2016 nanti akan diadakan ujian TOPIK. Untuk pendaftaran ujian sudah dibuka dari tanggal 14 Juli 2016 dan hari terakhir pendaftaran adalah tanggal 27 Juli 2016. Info tentang ujian TOPIK bisa dilihat pada brosur di bawah ini. 

      Ujian Topik akan dilaksanakan di tempat pendaftaran. Jadi bila peserta mendaftar di UGM maka ujiannya nanti juga di UGM. Bagi yang akan mengikuti ujian TOPIK ini bisa belajar persiapan ujian Topik di LPK Hangeul. Kelas khusus persiapan ujian TOPIK akan dimulai tanggal 1 Agustus 2016 - 7 Oktober 2016. Bagi yang sudah bisa dasar-dasar bahasa Korea dan bisa membaca dengan baik bisa bergabung dengan kelas ini karena proses pembelajaran akan lebih berfokus latihan dan pembahasan soal-soal dalam ujian Topik. Info lebih lengkap bisa dilihat di brosur ini.

Rabu, 13 April 2016

Belajar Bahasa Korea di LPK Hangeul Yuk....

    Akhir-akhir ini banyak orang Indonesia ingin belajar bahasa Korea. Untuk itu penting untuk memilih tempat les bahasa Korea yang tepat sehingga impian Anda bisa terwujud.
LPK Hangeul memfokuskan belajar pada pelafalan agar bisa berbicara bahasa Korea untuk mengekspresikan maksud atau tujuan Anda pada orang lain dengan benar sehingga tidak menimbulkan salah paham.
     Bagi yang ingin belajar di Korea, salah satu syaratnya lulus ujian TOPIK. Dalam ujian TOPIK ada ujian mendengar, membaca dan menulis. Untuk bekerja di Korea salah satu syaratnya lulus ujian Eps-Topik dan lulus wawancara. Ujian wawancara ini sangat penting sekali karena perusahaan Korea saat memilih CTKI dengan melihat video proses wawancara.
    LPK Hangeul mengajar bahasa Korea dari level dasar, menengah hingga lanjutan. Di Jogja tidak banyak tempat kursus untuk belajar Topik dan Eps-Topik apalagi yang mempunyai guru asli Korea. Saya jamin belajar bahasa Korea di LPK Hangeul akan dapat mewujudkan mimpi Anda karena di LPK Hangeul Anda dapat belajar bahasa Korea dengan lebih jelas dibanding tempat lain karena saya orang Korea asli yang akan mengajar murid-murid di LPK Hangeul.



   Biaya les juga terjangkau. Ada guru Indonesia yang punya sertifikat TOPIK level 5. Guru Indonesia di LPK Hangeul bisa berbicara bahasa Korea seperti orang asli Korea. Saat mengajar bahasa Korea, kami berfokus pada menulis, mendengar dan pelafalan. Kalau Anda akan menghadapi ujian TOPIK atau Eps-TOPIK maka Anda bisa latihan ujian di LPK Hangeul. Selain itu di LPK Hangeul juga ada kelas privat. Anda bisa memilih ingin belajar dengan guru Indonesia atau dengan guru asli Korea.
    Saya tidak hanya mengajar bahasa Korea saja, tapi juga mengajar kebudayaan Korea, cara menjalin hubungan dengan orang Korea, belajar memasak masakan Korea sehingga Anda bisa mandiri saat tinggal di Korea. Di LPK Hangeul ada kelas dasar yang akan dimulai tanggal 18 April & kelas menengah yang dimulai tanggal 25 April.

Kalau berminat silakan menghubungi tempat les kami melalui WA, Line, nomor HP atau lainnya. Dengan senang hati kami akan menjawabnya.

Rabu, 06 April 2016

Rusdianto : Hapuskan Berbagai Persyaratan Calon TKI Cukup Memiliki Paspor dan KTP



30 Maret 2016 08:19 WIB

BNP2TKI, Jakarta (29/3) --  Mereka yang akan ditempatkan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, sebaiknya disyaratkan cukup memiliki paspor dan kartu tanda penduduk saja (KTP) guna menghemat waktu pengurusan dan menghilangkan pungutan.  

Mengingat persyaratan untuk memiliki paspor dan KTP sama dengan proses yang dilakukan CTKI selama ini. Jadi hapuskan saja pengulangan-pengulangan itu, kata Rusdianto, anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, dari Partai Nasdem.

Rusdianto mengutarakan hal tersebut dalam kunjungan kerja dalam penyusunan Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan TKI Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah ke jajaran BNP2TKI di Jakarta, Selasa (29/3/2016). Hadir dalam kesempatan itu Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Sestama BNP2TKI Hermono, Direktur Pelayanan Pengaduan, Muhammad Syafrie.

Menurut Rusdianto, sekalian persyaratan itu sifatnya lokal jadi hapuskan saja jika Undang-Undang Nomor 39 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri diubah. Penghapusan juga akan menghilangkan pungutan yang menjadi beban calon TKI.

Dewasa ini, CTKI harus mengurus berbagai jenis surat perizinan mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, selain paspor, visa, kontrak kerja dan lain-lain. Para calon TKI juga harus datang ke kabupaten untuk cek fisik dan mengurus perizinan lain. Setelah direkrut Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), mereka juga harus dididik lagi, lalu menandatangani kontrak kerja, lanjutnya.

Terkait dengan adanya berbagai pungutan itu, Rusdianto, juga menganggap pelayanan satu atap yang melibatkan berbagai instansi tidak efektif. Masih ada peluang pungutan.

Selain Rusdianto, Farida Rachmat (Fraksi Golkar), Hajjah Kadarwati ( PDI-Perjuangan) , Taj Yassin (Fraksi PPP) dan Azib Azis dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah  juga memberikan berbagai pandangan.

Menekankan Aspek Perlindungan

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menegaskan, problem TKI selain terkait rezim tenaga kerja juga menyangkut perlindungan. Pemerintah tidak melarang atau mengizinkan WNI menjadi TKI, tetapi memfasilitasi dan melindungi WNI yang kebetulan menjadi TKI di luar negeri.

Dalam hubungan itu, peran pemerintah pusat menjadi dominan sebab harus mengetahui lebih dahulu perusahaan/majikan yang akan mempekerjakan TKI. Apakah layak dari aspek pendapatan, kelayakan kerja serta berbagai persyaratan lain. Knowing Your Customer itu penting. Kita juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diajukan pengguna, sebab persyaratan dari tiap negara berbeda-beda.

Memang ada beberapa hal yang bisa dihapus tanpa menunggu undang-undang yang baru seperti, persyaratan jumlah waktu pelatihan. Begitupun calon TKI hadir secara fisik, ujar Nusron Wahid.

Dalam UU nanti diadopsi dua  pilihan, dilarang melakukan pungutan terhadap TKI sebab segala biaya akan ditanggung majikan dan kalaupun ada pungutan maka TKI boleh dipungut maksimum satu bulan gaji saja, tegasnya.***(Humas/SJR) 
 
Sumber resmi: http://www.bnp2tki.go.id

Rabu, 30 Maret 2016

PENGUMUMAN PELAYANAN PENEMPATAN PEMERINTAH PROGRAM G TO G KOREA SEKTOR PERIKANAN



30 Maret 2016 15:15 WIB

Nomor : Peng.185/PEN-PPP/III/2016
 
Dengan ini diumumkan bahwa pada tahun 2016, BNP2TKI akan melaksanakan Pelayanan Penempatan Pemerintah Program G to G Sektor Perikanan ke Korea Selatan.
 
Adapun kualifikasi persyaratan calon pendaftar (Calon TKI) adalah sebagai berikut:
  1. Terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota yang menangani bidang ketenagakerjaan (Kartu Tanda Pendaftaran sebagai AK-1).
  2. Usia 18 tahun s.d. 39 tahun (dibuktikan dengan KTP atau Paspor).
  3. Ijazah pendidikan terakhir serendah-rendahnya lulusan SLTP atau sederajat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Memiliki sertifikat keselamatan kerja (Basic Safety Training).
  5. Memiliki pengalaman kerja satu tahun sebagai Nelayan atau Sertifikat Kompetensi Sektor Perikanan (Nelayan, Budidaya Perikanan, dst).
  6. Pemeriksaan kesehatan dengan hasil “Fit to Work dan bagi perempuan tidak boleh dalam kondisi hamil”.
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau copy SKCK yang dilegalisir cap basah atau embos. Pengajuan SKCK ke Kepolisian setelah panggilan Preliminary Education.
  8. Surat ijin dari istri bagi yang mendaftar suami atau surat ijin suami bagi yang mendaftar istri atau surat ijin orangtua bagi yang mendaftar belum berkeluarga atau surat ijin wali bagi yang mendaftar belum berkeluarga namun kedua orangtua sudah meninggal. Surat ijin tersebut ditandatangani bermaterai Rp 6000 dan diketahui oleh lurah/Kepala Desa setempat.
  9. Memiliki buku tabungan atas nama sendiri (Disarankan dengan menggunakan tabungan BRI – Simpedes TKI. Adapun manfaatnya untuk mempermudah transaksi di dalam negeri dan luar negeri, meliputi proses pendaftaran, preliminary education, asuransi, deposit tiket, dan deposit uang apply Visa. Selain itu dengan setoran awal Rp 10.000 dan tenggat waktu tabungan pasif lebih dari 180 hari).
Informasi pendaftaran Program G to G ke Korea Sektor Perikanan akan disampaikan kemudian.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Jakarta,  30 Maret 2016
 
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
 
 
TTD
 
R. Hariyadi Agah, S.IP
NIP. 19590607 198803 1 002 

Selasa, 22 Maret 2016

PENGUMUMAN HASIL UJIAN EPS-TOPIK CBT KHUSUS KE-1 TAHUN 2016


Sesuai dengan surat HRD Korea tanggal 17 Maret 2016 Perihal hasil Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016, dengan ini kami sampaikan pengumuman sebagai berikut:
  1. Peserta Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d. 29 Februari 2016 di Gedung  KITCC Ciracas Jakarta sebanyak 530 peserta, yang lulus berjumlah 272 orang (daftar nama terlampir).
  2. Penetapan hasil kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 sepenuhnya merupakan kewenangan pihak HRD Korea dan hasil penetapan kelulusan tidak dapat diganggu gugat.
  3. Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 akan memperoleh sertifikat kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 yang akan dibagikan di Kantor BP3TKI terdekat sesuai dengan daerah asal CTKI.
  4. Sertifikat kelulusan Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 yang diberikan kepada peserta yang lulus adalah asli (bukan fotokopi).
  5. Peserta yang telah lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 tidak diperbolehkan mengganti pilihan pekerjaan pada saat mengajukan lamaran ke Korea Selatan.
  6. Lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 bukan jaminan dapat diterima bekerja di Korea Selatan karena perusahaan/user di Korea Selatan yang akan memilih calon pekerja.
  7. Kehilangan sertifikat Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 adalah tanggung Jawab peserta ujian/CTKI dan sertifikat yang hilang tidak dapat diganti dengan alasan apapun.
  8. Peserta yang telah lulus Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 ketika hendak mengajukan lamaran kerja ke Korea harus melampirkan scan sertifikat Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 dan scan buku tabungan atas nama sendiri di dalam berkas lamaran ketika hendak mengajukan lamaran kerja ke Korea. (Disarankan dengan menggunakan tabungan BRI – Simpedes TKI. Adapun manfaatnya untuk mempermudah transaksi di dalam negeri dan luar negeri, meliputi proses pendaftaran, preliminary education, dan asuransi. Selain itu dengan setoran awal Rp 10.000 dan tenggat waktu tabungan pasif lebih dari 180 hari).
  9. Jadwal waktu dan lokasi kantor BP3TKI tempat pembagian sertifikat Ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 bagi yang lulus ujian menunggu pengumuman lebih lanjut.
  10. Pengambilan sertifikat kelulusan ujian Khusus EPS-TOPIK CBT ke-1 Tahun 2016 dan formulir lamaran ke Korea Selatan bagi peserta yang lulus ujian tidak boleh diwakilkan (Kolektif), peserta yang lulus harus datang sendiri mengambil formulir lamaran.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Download daftar peserta yang lulus ujian EPS-TOPIK CBT ke-1


Indonesia EPS Center
Human Resources Development Service of Korea

Wisma Korindo Lt. 9
Jl. M. T. Haryono Kav. 62 Jakarta Selatan 12780 - Indonesia
Telp: 021-7918-6012, 7918-6014
 
Sumber Informasi: http://www.hrdkepsid.com

Kamis, 25 Februari 2016

Latihan Soal


    Masih semangat belajar persiapan ujian Eps-Topik? Jangan pernah bosan untuk terus berlatih mengerjakan soal Eps-Topik karena hasil tidak akan pernah menghianati usaha. Tidak ada magic dalam belajar. Semua orang harus melalui proses kerja keras dan tekun dalam belajar.
     Optimislah! Kalau orang lain bisa, kenapa kita tidak bisa? Ragu atau takut tidak berhasil itu biasa, tapi jangan jadikan itu kebiasaan untuk tidak berusaha, kawan.......
    Sudah semangat lagi? Kalau sudah coba kerjakan latihan soal di bawah ini. Bagi yang kesulitan belajar sendiri silakan gabung dengan kelas persiapan Eps-Topik LPK Hangeul yang akan dimulai tanggal 29 Februari 2016.

Latihan soal 1:






Latihan soal 2:






Kunci jawaban latihan soal 1:
1. (1)
2. (1)
3. (1)
4. (1)
5. (3)
6. (3)
7. (4)
8. (2)
9. (2)
10. (4)
11. (2)
12. (4)
13. (4)

Kunci jawaban latihan soal 2: 
1. (2)
2. (2)
3. (2)
4. (2)
5. (4)

Selasa, 23 Februari 2016

Hal-hal yang Harus Ditaati TKA Setelah Penempatan Perusahaan


Gambar yang saya tayangkan ini berasal dari Kementerian Tenaga Kerja Korea. Semoga bermanfaat.

Gambar 1


Hal-hal yang harus ditaati TKA setelah penempatan perusahaan
① Pendaftaran sebagai Orang Asing (paling lambat 90 hari)
    TKA yang telah ditempatkan di perusahaan baru harus mendaftarkan diri sebagai orang asing di kantor imigrasi atau kantor cabang imigrasi terdekat di daerah TKA tinggal sebelum lewat 90 hari. Syarat-syarat yang disiapkan ; Surat permohonan pendaftaran sebagai TKA, paspor, foto(3×4cm) 2 lembar, biaya.

② Batasan Perpindahan Tempat Kerja

       Harus bekerja di tempat kerja yang telah ditentukan dalam surat perjanjian kontrak dan tidak boleh pindah ke tempat lain tanpa alasan yang masuk akal.

Gambar 2


Buku Panduan Kerja Untuk TKA

     Akan tetapi, apabila TKA tidak bisa melanjutkan hubungan kerja secara normal, bisa pindah ke tempat kerja yang lain melalui Pusat Pelayanan di Ministry of Labor Korea.

Gambar 3

  • (a.) Alasan untuk pindah ke tempat kerja lainApabila pihak majikan membatalkan perjanjian kontrak kerja dengan alasan yang masuk akal atau menolak perpanjangan masa kontrak kerja. 
  • (b.) Apabila TKA tidak bisa bekerja di tempat kerja sebab perusahannya bangkrut atau tutup usaha. 
  • (c.) Apabila ada tindakan di luar batas kerja atau batalnya sistem izin kerja TKA dengan alasan mengabaikan HAM, menunda gaji, kondisi kerjanya kurang baik, dan kekerasan. 
  • (d.) Apabila tidak bisa melanjutkan pekerjaan di tempat sekarang bekerja dengan alasan kecelakaan, tetapi bisa bekerja di tempat kerja yang lain dan sebagainya.
Gambar 4


Hal-hal yang perlu diperhatikan TKA ketika pindah ke tempat kerja lain  

  • (a.) Pindah tempat kerja hanya dibolehkan jika jenis usaha sama. Dengan kata lain, TKA tidak boleh pindah ke jenis usaha lain. Bila pekerja di sector manufaktur mengalami suatu kondisi sehingga terpaksa pindah tempat kerja, maka yang bersangkutan dapat pindah kerja ke sektor pertanian, peternakan, konstruksi, dan perikanan 
  • (b.) TKA akan dilaporkan sebagai TKA ilegal ke kantor imigrasi kemudian langsung dipulangkan ke tanah airnya, jika melakukan hal-hal yang berikut ini:
    Apabila tidak melapor perubahan tempat kerja paling lambat 1 bulan sehabis masa perjanjian kontrak kerja ke Kantor Pusat Keamanan Tenaga Kerja Pusat Pelayanan di Ministry of Labor Korea.
Gambar 5



     Buku Panduan Kerja Untuk TKA Akan tetapi, apabila TKA tidak bisa melanjutkan hubungan kerja secara normal, bisa pindah ke tempat kerja yang lain melalui Pusat Pelayanan di Ministry of Labor Korea.
      Perpindahan tempat kerja secara resmi hanya tiga kali saja tetapi jika alasan perpindahan semua disebabkan oleh kesalahan majikannya boleh menambah satu kali lagi.

Gambar 6


③Izin Perpanjangan Masa Kontrak Kerja dan masa tinggal di Korea
  • Tiap 1 tahun harus memperpanjang masa kontrak kerjanya. Jika masa kontrak kerja itu diperpanjang, harus memperoleh izin perpanjangan masa tinggal dari kantor imigrasi di daerah yang bersangkutan.
④ Larangan-larangan bagi TKA
  • Setiap TKA dilarang membawa keluarganya dari tanah air dan masa kontrak kerjanya maksimal 3 tahun. Setelah habis masa kontrak kerjanya, mereka harus pulang ke tanah air.
Gambar 7

⑤ Masuk kembali setelah bekerja di Korea selama 3 tahun
  • Bagi yang telah bekerja di Korea selama 3 tahun dan pulang ke Negara asal, dapat masuk kembali ke Korea setelah 6 bulan melalui Employment Permit System dan bila ada permintaan dari majikannya sebelum pekerja tersebut pulang ke negaranya dapat masuk 1 bulan kemudian sejak meninggalkan Korea. 
  • Di bawah sistem satu pintu, yaitu Employment Permit System, maka trainee yang negaranya berMOU dengan Korea dimana status trainee berubah menjadi pekerja (E-8 →E-9) tetap diberlakukan dengan peraturan yang sama dengan pekerja di bawah EPS.
Informasi tambahan: 

     Di LPK Hangeul ada kelas Eps-Topik yang dimulai tanggal 29 Februari 2016. Kalau ingin bekerja ke Korea masih belum terlambat. Kelas Eps-Topik kami mengajar bahasa Korea agar dapat lulus ujian Eps-Topik. Guru di LPK Hangeul ada pengajar lokal (Indonesia) dan pengajar native (asli Korea). 
     LPK Hangeul sudah berpengalaman mengajar persiapan ujian Eps-Topik. Pengajar native di LPK Hangeul setiap tahun bekerja sebagai panitia pengawas ujian Eps-Topik dan bekerja sebagai pewawancara. Guru-guru lokal kami juga sudah berpengalaman bekerja sebagai pengawas ujian skill test. Jadi dengan belajar di LPK Hangeul akan memberikan efek besar bagi kemampuan bahasa Korea Anda sehingga bisa lulus ujian. Di LPK Hangeul murid bisa langsung belajar untuk ujian wawancara dan ujian skill testnya.
     Promo bagi Pelajar (SMA/ SMK) 20% dan Mahasiswa 10%, Bagi Anda yang berasal dari luar kota Yogyakarta dapat potongan sebesar Rp. 200.000,- dan promo bebas biaya pendaftaran sebesar Rp. 150.000,-


Senin, 22 Februari 2016

Proses Penempatan Kerja ke Korea Program G to G

     Melalui pengumuman penting proses penempatan kerja ke Korea program G to G Nomor PENG. 138  /PEN-PPP/III/2015BNP2TKI yang disampaikan pada tanggal 13 Maret 2015 BNP2TKI menyampaikan kepada masyarakat, bahwa di Korea Selatan tidak ada program Magang. Program yang ada adalah bekerja melalui Program G to G yang dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan HRD Korea.

      Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Program G to G dengan Visa E-9 (Sektor Manufaktur, Perikanan, Konstruksi, Agrikultur dan Service) hanya dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Human Resources Development Service of Korea (HRDK). Dalam proses penempatan pihak-pihak seperti Lembaga Bahasa Korea maupun instansi lain di luar dari BNP2TKI tidak dapat menempatkan TKI ke Korea.

    Proses penempatan TKI ke Korea sepenuhnya ditentukan (terpilih atau tidaknya TKI) oleh calon pengguna (Perusahaan) di Korea yang artinya adalah pihak pengguna (perusahaan) adalah pihak yang memilih calon TKI tersebut. Perlu disampaikan juga BNP2TKI tidak dapat mengintervensi / meminta calon pengguna (Perusahaan) di Korea untuk memilih TKI tertentu dengan alasan apapun.

Berikut kami sampaikan mekanisme proses penerbitan Standard Labor Contract (SLC) bagi CTKI Korea yang telah lulus Ujian EPS-TOPIK PBT/CBT dan datanya telah di sending ke HRD Korea :
  1. Seluruh data Sending CTKI Korea yang telah lulus Ujian EPS-TOPIK PBT / CBT, setelah diumumkan di website www.bnp2tki.go.id akan di kirim ke Database HRD Korea di Ulsan Korea melalui Aplikasi WEB SPAS yang hanya dapat dilakukan melalui Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI.
  2. Seluruh data sending yang telah terkirim ke Database HRD Korea di Ulsan selanjutnya akan melalui proses verifikasi oleh tim EPS HRD Korea. Proses verifikasi data sending ini adalah kewenangan pihak HRD Korea dan mekanisme berlaku tidak hanya untuk data sending CTKI dari Indonesia namun juga berlaku untuk data sending dari 15 negara penempatan yang juga menempatkan TKI ke Korea.
 
Proses verifikasi data Sending di HRD Korea Ulsan meliputi :
 
  1. Pencocokan nama saat mendaftar dengan nama di passpor ( bila ada perbedaan 1 huruf pun, data sending CTKI akan dikembalikan (Returned)
  2. Pencocokan tanggal lahir saat mendaftar dengan tanggal lahir di passpor ( bila ada perbedaan, data sending akan dikembalina (Returned)
  3. Bila copy passpor yang dikirim CTKI buram dan tidak jelas data sending akan dikembalikan (Returned)
  4. Data sending CTKI akan di verifikasi juga oleh tim Imigrasi Korea Selatan untuk mengetahui apakah CTKI tersebut pernah ke Korea dan ilegal atau tidak, bila diketahui CTKI tersebut pernah ke Korea dan menjadi TKI Ilegal (Overstay / melanggar peraturan di Korea), data sending CTKI tersebut akan di blacklist (Restric) dan tidak dapat ditempatkan ke Korea walaupun yang bersangkutan berkali-kali mengirimkan data sending. 
  5. Setelah melalui proses verifikasi, data sending CTKI dikelompokkan menjadi 2 bagian yakni : 
  6. Data sending dengan status hasil Verifikasi Approval (data sending ini yang akan di tawarkan ke para pengguna di Korea)
  7. Data Sending dengan status hasil Verifikasi Returned / Restric (Data sending ini dikembalikan ke BNP2TKI untuk diperbaiki dan data sending dengan status verifikasi ini tidak akan ditawarkan ke pengguna di Korea hingga data sending itu diperbaiki sesuai dengan ketentuan dari HRD Korea. Khusus untuk data sending dengan status Restrict, data sending itu tidak dapat diperbaiki dan proses penempatan untuk CTKI yang data sendingnya Restrict tidak mungkin dilakukan) 
  8. Pihak HRD Korea lalu menawarkan data Sending CTKI dengan status verifikasi Approval ke para majikan di Korea melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak HRD Korea (Proses ini tidak dapat diintervensi oleh siapapun)
  9. Pihak calon pengguna lalu memilih CTKI berdasarkan data sending yang telah diverifikasi dengan status Approval dan melaporkan ke HRD Korea di Ulsan. Berdasarkan pilihan dari calon pengguna pihak HRD Korea lalu menerbitkan SLC untuk CTKI dan menginformasikan SLC tersebut ke Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI.
  10. Pihak BNP2TKI lalu menindaklanjuti penerbitan SLC dari HRD Korea tersebut dengan memanggil para CTKI Korea untuk mengikuti kegiatan Preliminary Training. 
    Mengingat banyaknya laporan yang diterima oleh BNP2TKI bahwa setiap tahapan proses (sending dokumen, penerbitan SLC dan lain sebagainya) setiap CTKI dikenakan biaya yang jumlahnya tidak sedikit, maka BNP2TKI menegaskan bahwa pada setiap tahapan proses tersebut tidak dikenakan biaya apapun (gratis). Adapun pembiayaan resmi yang sudah ditetapkan melalui keputusan Menakertrans No.17 tahun 2011 tentang Struktur Biaya Proses Penempatan serta ketetapan dari HRD Korea, maka biaya proses penempatan program G to G Korea adalah sebagai berikut :
 
Biaya Dibayar Saat Pendaftaran Ujian
Keterangan Jumlah Keterangan
Biaya Pendaftaran Ujian EPS-TOPIK 2015 US$. 24  

Biaya Dibayar pada saat Prelim                                                                                                       
Keterangan                                                   Jumlah              Keterangan                                          
Pemeriksaan Kesehatan                               Rp.   475.000                                                                
Pemeriksaan Psikologi                                 Rp.   250.000                                                                
Visa kerja                                                     Rp.   780.000    Berlaku 1 April 2015                          
Asuransi (Pra-masa-Purna)                          Rp.   760.000                                                                
Airport tax                                                    Rp.   150.000                                                                
Preliminary Education                                 Rp.   1.175.000                                                             
Tiket Pemberangkatan                                  US$. 535           Tergantung Harga Pasar                         

Jumat, 19 Februari 2016

Info Penting Bagi CTKI yang Akan Berangkat ke Korea Selatan


    Gambar-gambar yang saya tayangkan ini adalah dari Kementrian Tenaga Kerja Korea Selatan. Kalau CTKI lulus ujian Eps-Topik dan sudah berhasil sampai di Korea setelah melalui berbagai proses maka nanti harus mengurus beberapa hal. Untuk itu perlu mengetahui semua informasi ini agar nanti saat di Korea tidak bingung.
  
Gambar A

Buku Panduan Kerja Untuk TKA

Sistem Izin Kerja Orang Asing merupakan sistem yang membolehkan orang asing yang dapat izin kerja antara pemerintah Korea dan pemerintah sendiri yang mengadakan MOU dengan Korea untuk dipekerjakan di perusahaan Korea.

Gambar B
 Status TKA secara legal
  1. Para TKA yang masuk ke Korea melalui sistem izin kerja berstatus E-9 secara sah dan m ereka dilindungi oleh UUD Tenaga Kerja seperti pekerja Korea. 
  2. Para TKA juga harus mengikuti asuransi sosial seperti asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, dana pensiun national dan mereka akan memperoleh keuntungan dan ganti rugi dari asuransi tersebut. 
  3. Pihak majikan tidak boleh memecat TKA atau melanggar kontrak kerja TKA. Pihak TKA juga tentu mentaati kewajiban yang telah ditentukan oleh UUD Tenaga Kerja. Jika TKA melanggarnya akan dikenakan hukuman. 
  4. TKA bekerja di Korea selama 3 tahun. Sehabis masa kerja, mereka harus kembali ke tanah air. 
  5. Ketika TKA bekerja di Korea, tidak boleh membawa keluarganya.
Gambar C
 
 
Peraturan-peraturan yang harus diperhatikan TKA sebelum mulai bekerja di Korea : 

1. Menyelesaikan program training kerja untuk TKA
 
     Begitu masuk ke Korea, TKA harus mengikut program training kerja untuk TKA di lembaga training kerja asing sebelum bekerja. Lembaga yang mengadakan pendidikan Pre-penempatan adalah HRD Korea (keturunan Korea), Yayasan Ketenagakerjaan Internasional (Vietnam, Monggol, Thailand, Cina), dan Asosiasi KFSB (Srilangka, Philipine, Indonesia, Uzbek, Pakistan, Kambodia, Nepal, Bangladesh, Miyanmar, Kirkiz, Timor Timur) (Manufaktur).

   Beberapa pelatihan ditangani oleh masing-masing lembaga mengingat sifat pendidikan berbeda seperti sektor Pertanian-peternakan (Koperasi pertanian), Konstruksi (Asosiasi Konstruksi), dan perikanan (Asosiasi Perikanan). Program training kerja dilaksanakan sekitar 20 jam di asrama lembaga training tersebut. Isi program adalah perkenalan tentang Korea, Undang-undang Tenaga Kerja yang terkait dengan hubungan kerja, berbagai informasi
untuk mencegah bahaya maupun kecelakaan kerja dan sebagainya.
 

2. Pemeriksaan Kesehatan

    Sehubungan dengan UU tentang kesejahteraan dan kesehatan Kerja, TKA harus memeriksa kesehatan dalam waktu program training kerja ini. Jika TKA yang gagal dalam tes kesehatan pertama, harus melaksanakan tes kedua. Kemudian bila gagal dalam tes kesehatan kedua, TKA tersebut harus kembali ke Tanah
air.

Gambar D


3. Mengikuti Asuransi

     TKA harus mengikuti asuransi kecelakaan paling lambat 15 hari dalam tanggal efektif dan juga mengikuti Asuransi Tunjangan Kepulangan paling lambat 80 hari. (kartu asuransi tersebut akan dibuat di training center waktu masa training kerja sebelum mulai bekerja.)

-Asuransi Kecelakaan adalah untuk membantu biaya pengobatan dan tunjuangan kematian yang diakibatkan di luar kerja.
-Asuransi Tunjuangan Kepulangan adalah untuk memperoleh tunjuangan waktu para TKA pulang ke Tanah Air. Biaya asuransi tersebut dibayar secara automatik dari buku bank setiap orang (akan dibuat di training center waktu masa training kerja sebelum mulai bekerja) paling lambat 80 hari setelah masuk ke Korea.

    Ujian Eps-Topik tahun ini kira-kira tinggal 3 bulan lagi jadi sekarang masih belum terlambat untuk belajar Eps-Topik. Di LPK Hangeul ada program Eps-Topik yang dimulai tanggal 29 Februari. Anda pasti akan lulus ujian Eps-Topik bila belajar di Lpk Hangeul karena Lpk Hangeul sangat profesional dalam mengajar Eps-Topik. Untuk brosur kelas baru di LPK Hangeul silakan lihat di sini.